Pembuatan surat Izin SIPA Gunung Bage Bandung wajib dilakukan oleh para pengusaha yang memiliki sumur bor dalam/ deep well. Sebagaimana kita ketahui, Deep well adalah penggalian hingga kedalaman lebih dari 100 meter untuk mengambil air tanah sampai pada lapisan akuifier untuk diambil manfaatnya.

Kewajiban pengurusan SIPA telah diatur sesuai hukum PP 43 tahun 2008 & PP 121 tahun 2015. Peraturan tersebut untuk mengatur pengambilan air harus dilakukan secara bijak dan meperhatikan kelestarian lingkungan secara jangka panjang, agar air tanah tetapi memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai untuk kehidupan generasi mendatang.

Izin SIPA Gunung Bage Bandung – Izin Baru Untuk Sumur Bor Baru

Kami sebagai jasa profesional pengurusan surat Izin SIPA Gunung Bage Bandung siap membantu pengurusan SIPA baru dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  3. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. Informasi Mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;
  6. Berita Acara Pemasangan Dan Penyegelan Meter Air;
  7. Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;
  8. Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP);
  9. Gambar Penampang litologi/batuan dan Hasil Rekaman Logging sumur;
  10. Gambar Bagan Penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
  11. Berita Acara pelaksanaan pemasangan konstruksi sumur bor;
  12. Berita Acara Pengawasan pelaksanaan uji pemompaan (pumping test);
  13. Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yang meliputi continuous test, step drawdown test dan recovery test;
  14. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari labo-ratorium rujukan.

Izin SIPA Gunung Bage Bandung – Izin Baru Untuk Sumur Bor Lama

Rumitnya perizinan SIPA yang mungkin ditempuh tanpa dampingan pihak profesional berpengalaman, membuat pengusaha pemilik deep well belum menuntaskan perizinan meskipun sumur bor telah dibangun dan beroperasi sesuai manfaatnya. Kami tetap bisa membantu proses perizinan SIPA meski terlambat. Prosedur yang ditempuh dalam kasus semacam ini biasanya lebih rumit, lama, dan membutuhkan dokumen lebih banyak sebagai persyaratannya. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  3. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. Berita Acara Pemasangan dan Penyegelan Meter Air / Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air;
  6. Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;
  7. Informasi Mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;
  8. Peta Situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar yang memperlihatkan titik dan koordinat lokasi sumur bor;
  9. Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan koordinat titik lokasi sumur bor
  10. Fotokopi SIPPAT Perusahaan Pengebor;
  11. Fotokopi STIB mesin bor yang digunakan;
  12. Fotokopi SIJB dari Juru Bor/Bor Master;
  13. Rekaman hasil logging dan gambar penampang litologi/batuan. Apabila data/dokumen ini tidak dimiliki, maka harus dilakukan survey konstruksi sumur bor dengan menggunakan Bore Hole Camera;
  14. Berita Acara Pelaksanaan Survey Konstruksi dengan Bore Hole Camera (bila dilakukan bore hole camera);
  15. Gambar Konstruksi Sumur Bor sesuai rekaman logging, atau sesuai rekaman bore hole camera;
  16. Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yang meliputi continuous test, step drawdown test dan recovery test;
  17. Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Uji Pemompaan;
  18. Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari labo-ratorium rujukan;
  19. Dokumen UKL dan UPL (untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besar dari 50 ltr/det) yang telah disahkan Instansi terkait;
  20. Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR), bagi pemohon sumur ke 5 (lima) atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar;

    Izin SIPA Gunung Bage Bandung – Izin Lama atau Perpanjangan

    SIPA akan aktif sampai 3 tahun. Selanjutnya dibutuhkan perpanjangan izin jika proses pengambilan air tanah masih berlanjut, dengan persyaratan dokumen:

    • Surat permohonan dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
    • Surat kuasa dengan kop surat asli, tanda tangan asli, cap asli dan materai
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) Dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
    • Salinan surat izin Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah (Daftar ulang SIPA terakhir)
    • Profil Badan Usaha/ Perusahaan
    • Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham ditandatangani oleh Direktur Perusahaan, bermaterai dan cap perusahaan
    • Fotocopy NPWP Perusahaan NPWP Pemilik Perusahaan
    • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha dan Instansi yang berwenang
    • Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Peta Situasi dan Peta Topografi yang memperlihatkan koordinat sumur
    • Laporan Hasil Uji Kimia air tanah (terbaru)
    • Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
    • Neraca penggunaan air selama 1 tahun (dirinci per bulan)
    • Bukti Pembayaran Pajak Air Tanag 3 bulan terakhir
    • Formulir isian izin Pemakaian/Pengusahaan Air Bawah Tanah (perpanjangan)
    • Surat pernyataan akan mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku  + materai + Fotocopy Izin Lingkungan dan Dok. AMDAL/Dok.UKL-UPL/sejenisnya)
    • Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Konsultan Izin SIPA Gunung Bage Bandung

    CV BLORA MUSTIKA AIR siap membantu Anda dalam perizinan sipa area Gunung Gede Bandung, mulai dari izin baru, izin perpanjangan, ataupun izin susulan. Untuk diskusi dan konsultasi hubungi: